ANALISA PERATURAN MENTRI KELAUTAN DAN PERIKANAN NO.2 TAHUN 2015
Oleh: Ikbar Al Asyari (Ilmu Kelautan Univ. Brawijaya)
1. Pendahuluan
Pembangunan
sektor perikanan memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap pertumbuhan
bidang ekonomi. Berbagai hal sudah dilakukan demi upaya menjaga dan memanajemen
sumberdaya yang ada sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 (pasal 33) maupun Undang-Undang
Perikanan No. 31 tahun 2004, yang intinya memberikan mandat kepada pemerintah
didalam mengelola sumberdaya alam untuk kesejahteraan rakyat dengan memperhatikan kelestarian dan
keberlanjutan sumberdaya tersebut. Sumberdaya ini secara umum disebut atau
termasuk dalam kategori dapat pulih. Namun, kemampuan alam untuk memperbaharui
ini bersifat terbatas. Jika manusia mengeksploitasi sumberdaya melelebihi batas
kemampuannya untuk melakukan pemulihan, sumberdaya akan mengalami penurunan,
terkuras dan bahkan menyebabkan kepunahan. Salah satu untuk menjaga kelestarian
ikan pemerintah mengatur tentang alat tangkap ikan yang ramah lingkungan.
Kenyataan
di lapang, sumberdaya perikanan Indonesia mengalami degradasi yang sangat
tinggi dengan meningkatnya overfishing dan menurunya stok ikan yang ada.
Penggunaan alat tangkap dan metode tangkap yang tidak ramah lingkungan dan
tidak berkelanjutan menyebabkan overfishing dan menurunya stok ikan. Alat
tangkap diantarnya adalah cantrang. Penggunaan alat penangkap ikan cantrang di Indonesia banyak digunakan oleh para
nelayan di pantai utara Jawa Timur dan Jawa Tengah terutama bagian
utara. Cantrang adalah sejenis pukat tarik yang biasanya digunakan untuk menangkap udang dan ikan demersal. Menurut beberapa
penelitian, cantrang diindikasikan sebagai alat tangkap ikan yang kurang ramah
lingkungan karena hampir mirip dengan trawl.
Metode menangkap ikan dengan
mengunakan cantrang dengan cara membabi buta, menggunakan perahu/kapal dengan
jaringnya yang berkantong, bersayap dan mempunyai mulut jaring yang lebar, panjang dan dalam. Sehingga
lebih banyak ikan yang ditangkap dalam waktu singkat. Tentu ini secara ekonomi
adalah efisien dan efektif. Namun efek dari jaring cantrang itu, banyak juga ikan kecil-kecil maupun ikan
yang tidak bisa dikonsumsi ikut tertangkap. Ikan-ikan yang tidak berguna ini
biasanya mati begitu saja dan dibuang kembali ke laut. Di sinilah efek negatif
jaring ini sangat kuat untuk merusak
lingkungan. Dan sebenarnya dalam jangka panjang akan merugikan kepentingan
ekonomi bangsa juga. Karena penggunaan cantrang ini, maka banyak ikan-ikan
kecil yang ikut mati terjaring. Akibatnya pada kurun waktu tertentu, ikan-ikan
tersebut akan habis karena tidak sempat regenerasi dengan alami.
Dengan
demikian perlu adanya regulasi yang mengatur untuk manajemen sumberdaya secara
berkelanjutan. Sehingga adanya sumberdaya yang ada tidak hanya kita nikmati
sepihak tetapi anak cucu kedepan juga bisa menikmati seperti yang kita rasakan.
- Kebijakan Pemerintah
Berdasarkan dampak penggunaan alat
tangkap ikan jenis cantrang tersebut dikeluarkanlah Peraturan Mentri Kelautan
dan Perikanan NO.2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan
Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia. Dasar yang digunakan untuk analisa
penggunaan cantrang adalah perikanan berkelanjutan, nilai keberlanjutan alat
tangkap. Berdasarkan jenis alat tangkap dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Alat
tangkap selektif, ialah alat tangkap yang ramah secara ekologis (ecologically
friendly). Contoh paling umum dari alat penangkapan ikan kategori ini ialah
pancing;
2. Alat
tangkap yang cenderung menyebabkan terjadinya tangkap lebih (overfishing),
sehingga bisa merusak sumber daya dan ekologi;
3. Alat
tangkap yang dalam operasinya cederung menyebabkan kerusakan habitat ikan
sehingga berdampak negatif secara ekologis;
4. Alat
tangkap yang cenderung merusak secara ekologis melalui tangkap lebih dan
kerusakan habitat ikan;
Penerapan
PERMEN-KP No. 2 Tahun 2015 secara konsekuen. Dalam waktu singkat, beberapa
dampak langsung yang bias dirasakan termasuk:
1. Puluhan
ribu nelayan bersama rumah tangga perikanan akan kehilangan pekerjaan dan unit
usaha bisnis di bidang perikanan tangkap;
2. Hasil
tangkapan ikan akan turun secara mendadak sampai terjadi keseimbangan yang
baru;
3. Unit
usaha pengolahan ikan akan kekurangan bahan baku secara mendadak sampai terjadi
keseimbangan yang baru (pengalihan usaha bisnis);
4. Berkurangnya
lapangan pekerjaan (serapan tenaga kerja) secara mendadak, sebelum adanya
alternatif lapangan pekerjaan yang baru
Paling
tidak, ke-empat point di atas akan menyebabkan dampak ekonomi nyata pada
tingkat nelayan dan rumah tangga perikanan. Berkurangnya pendapatan atau
hilangnya sumber mata pencaharian sering menimbulkan dampak sosial yang sulit
bisa dikompensasi. Oleh karena itu, pemerintah harus segera memperhatikan dan
melakukan jalan pintas (break trhough) untuk mengurangi dampak ekonomi
dan sosial yang ditimbulkan dari PERMEN-KP No. 2 Tahun 2015.
Jadi secara garis besar ada dua aspek
utama yaitu ekologis dan ekonomi. Dalam kenyataan kesadaran masyarakat perikanan
dalam melestarian sumberdaya ikan sangatlah minim dan cenderung merusak. Pelarangan
penggunaan alat tangkap cantrang
akan meminimalisir over fishing, perusakan terumbu karang dan tentunya menjaga pelestarian
suberdaya perikanan, hal ini masuk dalam aspek ekologi. Dan secara ekonomi yang
berdampak pada penurunan pendapatan nelayan.
1. Rekomendasi
Dari analisa kebijakan Permen NO.2/PERMEN-KP/2015 terlihat 2 kepentingan yang saling bertubrukan, dimana
pemerintah ingin melaksanakan pembangunan perikanan berkelanjutan dengan
menjaga populasi ikan, disisi lain banyak masyarakat nelayan yang bertumpu pada
penggunaan alat cantrang dan ingin terus menggunakan alat tersebut untuk
memenuhi kebutuhan ekonominya. Untuk itu agar peraturan
tersebut tetap terlaksana tampa merugikan nelayan cantrang, maka ada beberapa
rekomendasi yang dapat menjadi rujukan pemerintah dalam menjalankan peraturan
tersebut yaitu ;
1.
Pemerintah harus
kontinyu mensosialisasikan Permen NO. 2/PERMEN-KP/2015 kepada nelayan cantrang di seluruh Indonesia dengan
melibatkan pemerintah daerah, tokoh-tokoh masyarakat., dan
nelayan itu sendiri di setiap daerah masing-masing.
2.
Terus membangun kesadaran masyarakat dalam melaksanakan
pembangunan perikanan berkelanjutan berbasis ekosistem, dimana sumber daya perikanan
tidak boleh di eksploitasi habis tapi juga untuk generasi berikutnya.
3.
Redesign alat tangkap nelayan cantrang agar alat tangkap
tersebut menjadi ramah lingkungan sesuai petunjuk teknis Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 2 Tahun 2011, tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan
alat penangkap ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan
perikanan Negara Republik Indonesia.
4.
Penggantian alat tangkap cantrang dengan alap pengkap
ikan yang ramah lingkungan secara bertahap dan adanya pendampingan terus
menerus oleh pihak pemerintah.
5.
Pemerintah harus
berpijak pada pengelolaan perikanan berbasis kerakyatan dimana keterlibatan
penguna ( user ) yaitu masyarakat
nelayan dalam pengelolaan perikanan
secara berkelanjutan sangatlah penting karena tidak ada program pengelolaan
yang sukses tampa terlibatnya pengguna. Pennguna
harus mengambil bagian dalam semua fase pengembangan rencana pengelolahan dan
implementasi program pengelolahan perikanan berkelanjutan. Misalnya melibatkan masyarakat
nelayan dalam membuat peraturan pengelolahan perikanan di Indonesia.
Dengan adanya rekomendasi tersebut
diharapkan konflik adanya Peraturan Mentri Kelautan dan
Perikanan NO. 2/PERMEN-KP/2015 dapat di
minimalisir dan tentunya semua berharap pembangunan perikanan yang
berkelanjutan dapat terwujud dan meningkatkan perekonomian masayarakat nelayan
di Indonesia.
DAFTAR REFERENSI
Ardidja,S. 2005.
Metode Penangkapn Ikan Jl.1. Cianjur : CV. Baruna Ilmu Indonesia
Ardidja,S. 2005.
Metode Penangkapn Ikan Jl.2. Cianjur : CV. Baruna Ilmu Indonesia
Cahyani, TR.
2013. Kajian Penggunaan Cantrang
Terhadap Kelestarian Sumberdaya Ikan
Demersal. Universitas Diponegoro. Semarang
Mallawa,A.
2006. Pengelolahan Sumberdaya Ikan
Berkelanjutan dan Berbasis Masyarakat. Penelitian Program COREMAP II Kab.
Selayar
Nainggolan, C.
2012. Metode Penangkapan Ikan. Tangerang : Penerbit Universitas Terbuka.
Rendra, E.
2015. Analisis Kebijakan
tentang Penggunaan Alat Penangkap Ikan Jenis Cantrang ( Pukat Tarik ) di Indonesia. (http://www.
Analisiskebijakantentangapi.com-150228042108-conversion-gate02).
Diakses pada 31 Mei 2015 pukul 22..23 WIB
Sondita,
A.F.A. 2012. Manajemen Sumber Daya Perikanan. Jakarta : Penerbit
Universitas Terbuka.
Sukandar et
al. 2015. Tinjauan Akademis
terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2/2015 tentang Pelarangan
Penggunaan Beberapa Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan
Negara Republik Indonesia. Malang: FPIK Universitas Brawijaya.
Wardhani, RK ,
dkk. 2012. Analisis Usaha Alat Tangkap
Cantrang (Boat Seine) Di Pelabuhan Perikanan Pantai Tawang Kabupaten Kendal.
Journal of Fisheries Resources Utilization Management and Technology Volume 1, Nomor 1, Th. 2012 Hlm 67-76