YSEALI: Persahabatan Bervisi Mie Instant

Young SouthEast Asian Leader Initiative Juorney.

Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia

Pembagian Potensi Perikanan Indonesia berdasarkan Region.

Romansa Negeri Sakura: Hakone Moutn Shizuoka Perfecture

AFS Intercultural Learning Japan - Kizuna Bond Project.

Pemetaan Mangrove di Sidoarjo dengan Citra Satelit Landsat

Geographic Information System (GIS) and Remote Sensing.

Showing posts with label Hukum Peraturan Kelautan. Show all posts
Showing posts with label Hukum Peraturan Kelautan. Show all posts

Thursday, December 10, 2015

POTENSI SUMBERDAYA PERIKANAN DI SUMATERA UTARA

POTENSI SUMBERDAYA PERIKANAN DI SUMATERA UTARA
1.      Latar Belakang masalah

Indonesia dikenal sebagai negara maritim dengan segala keunggunalan yang dimiliki dibidang ekologi dan hasil laut yang diakui secara internasional. Sumberdaya ikan yang hidup di wilayah perairan Indonesia dinilai memiliki tingkat keragaman hayati (bio-diversity) paling tinggi. Sumberdaya tersebut paling tidak mencakup 37% dari spesies ikan di dunia (Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, 1994). Di wilayah perairan laut Indonesia terdapat beberapa jenis ikan bernilai ekonomis tinggi antara lain : tuna, cakalang, udang, tongkol, tenggiri, kakap, cumi-cumi, ikan-ikan karang (kerapu, baronang, udang barong/lobster), ikan hias dan kekerangan termasuk rumput laut (Barani, 2004).
Data yang didapat menunjukan potensi hasil perikanan laut di Indonesia Data yang didadat dari KKP (2015) perikanan tangkap Indonesia dari sebelum tahun 2013 tahun 1997 6,190 juta ton, tahun 1999 mencapai 6,4 juta ton, 2001  mencapai 6,409 juta ton, dan 2011 mencapai 6,502 juta ton. Hal tersebut merupakan potensi yang luar biasa dari perikanan tangkap Indonesia yang mampu menyumbang devisa negara hingga 3000 triliun per tahun apabila dimafaatkan secara optimal. Akan tetapi, kenyataan yang ada potensi yang sudah dimanfaatkan adalah 225 triliun pertahun atau hanya sekitar 7,5% saja.
Kondisi Indonesia sebagai negara maritim menuai masalah yang serius. Penurunan stok ikan tangkapan dan budidaya secara nasional adalah salah satunya. Di beberapa tempat, penurunan hasil tangkapan menurun dari tahun ke tahun WWF Indonesia (2014) menuturkan di WWP 571 yang mencakup Selat Malaka dan Laut Andaman menunjukkan penurunan produksi perikanan tangkap di laut yaitu dari 509.171 ton (2012) menjadi 475.489 ton (2013). Sementara di WPP 572 Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda juga telah terjadi penurunan produksi perikanan tangkap di laut yaitu dari 576.632 ton (2012) menjadi 575,091 ton (2013). Hasil serupa juga ditunjukkan dari angka catch per unit yang terus mengalami penurunan pada rentang 2004-2011. Analisa tersebut menggambarkan realitas di lapangan, di mana nelayan harus menempuh jarak yang lebih jauh dan mengeluarkan usaha yang lebih besar untuk mendapat hasil tangkapan. Hal serupa ternyata juga terjadi di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Maka perlu adanya upaya pemetaan potensi dan upaya untuk membangun perikanan yang berkelanjutan supaya tidak memunahkan populasi yang ada. Sehingga semua generasi baik sekarang maupun akan datang bisa merasakan.
 Provinsi Sumatera Utara
Potensi Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara terdiri dari Potensi Perikanan Tangkap dan Perikanan Budidaya, dimana Potensi Perikanan Tangkap terdiri Potensi Selat Malaka sebesar 276.030 ton/tahun dan Potensi di Samudera Hindia sebesar 1.076.960 ton/tahun. Sedangkan Produksi Perikanan Budidaya terdiri Budidaya tambak 20.000 Ha dan Budidaya Laut 100.000 Ha, Budidaya air tawar 81.372,84 Ha dan perairan umum 155.797 Ha, kawasan Pesisir Sumatera Utara mempunyai Panjang Pantai 1300 Km yang terdiri dari Panjang Pantai Timur 545 km, Panjang Pantai Barat 375 Km dan Kepulauan Nias dan Pulau- Pulau Baru Sepanjang 350 Km (DKP Sumut, 2014). 
Wilayah pengembangan sektor perikanan dibagi menjadi beberapa wilayah kerja dengan potensi wilayah masing-masing. Wilayah tersebut adalah:
a)      Wilayah Pantai Barat Sumatera Utara
Terdiri dari 12 kabupaten/kota yang berada di wilayah Pantai Barat yaitu Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Padang Sidempuan, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas Utara. Dimana Potensi Pengembangan pada wilayah ini adalah penangkapan ikan, pengolahan ikan. Budidaya Laut yang terdiri dari Rumput Laut, Kerapu dan kakap, Budidaya tawar yang terdiri dari mas, nila, Lele, Patin, Gurame, Tawes dan Nilam. Budidaya Tambak yang terdiri dari Udang Vaname, Udang Windu, Kerapu, Kakap, Bandeng
b)      Wilayah Dataran Tinggi Sumatera Utara
Kabupaten/Kota yang termasuk pada wilayah dataran tinggi Sumatera Utara adalah Wilayah yang berada di wilayah tengah Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari 10 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi, Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Simalungun, Kota Pematang Siantar, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Pakpak Bharat. Sedangkan Potensi Pengembangan pada wilayah ini terdiri dari penangkapan ikan di perairan umum, pengolahan ikan. budidaya air tawar yaitu Nila, Mas, Lele, Patin dan Gurame
c)      Wilayah Pantai Timur Sumatera Utara
Terdapat 11 Kabupaten/Kota yang termasuk pada wilayah Pantai Timur Sumatera Utara yang terdiri dari Kabupaten Langkat, Kota Binjai, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu, kabupaten Labuhan batu Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Batubara, Kota Medan, Kota Tanjung Balai, Dimana potensi pengembangan di wilayah Timur Sumatera Utara adalah penangkapan ikan, pengolahan ikan. Budidaya Laut yang terdiri dari kerapu, kakap, dan kerang hijau, Budidaya Tawar yaitu Mas, Nila, Lele, Patin, Gurame, Grass carp, Lobster air tawar, Bawal tawar dan Ikan hias, Budidaya Tambak yaitu Rumput Laut, Udang Vaname, Udang Windu, Kerapu, Kakap, Bandeng, sedangkan Budidaya perairan umum yaitu Mas, Nila dll.
1.      Kondisi Perikanan Sumatera Utara dan Ancaman saat ini
Panjang garis pantai di provinsi Sumatera Utara ini tercatat 545 kilometer di wilayah pantai timur, yakni dari batas Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) di utara hingga ke batas Riau di selatan yang terhampar persis dekat Selat Malaka. Di wilayah pantai barat, panjang garis pantainya tercatat 375 kilometer, sedangkan sekitar 380 kilometer lagi merupakan garis pantai di pulau-pulau Nias. Sektor perikanan tetap menjadi andalan bagi provinsi Sumatera Utara guna memacu pertumbuhan ekonomi dan pendapatan masyarakat daerah ini. Karena itulah, kebijakan pembangunan sektor ini ke depan didasarkan pada pendekatan pembagian tiga wilayah pengembangan. Tiga wilayah pengembangan tersebut masing-masing, wilayah pengembangan perikanan dan kelautan I.
Daerah yang masuk wilayah ini, antara lain, Mandailing Natal, Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Nias. Potensi unggulan wilayah itu adalah penangkapan ikan lepas pantai dan perairan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif). Wilayah pengembangan II yang merupakan bagian tengah Sumut hanya bisa dikembangkan sebagai pusat perikanan budidaya. Misalnya, di sekitar Toba Samosir, Simalungun, Dairi, dan Tapanuli Utara. Sama dengan wilayah I, pembangunan perikanan di wilayah III, yakni di bagian timur Sumut, tetap akan menjadi fokus pengembangan perikanan tangkap. Daerahnya terletak persis di sekitar perairan Selat Malaka, yaitu mulai dari Langkat di perbatasan NAD, hingga ke Medan, Deli Serdang, Tanjung Balai, Asahan, hingga Labuhan Batu dekat perbatasan Riau. Pengembangan perikanan di wilayah II Sumut seharusnya tidak menemukan banyak masalah karena lebih pada budidaya darat yang sudah mengakar dari dulu di masyarakat. Persoalan paling besar di wilayah pengembangan I dan III Sumut, sebab sebagai andalan dan pusat aktivitas perikanan tangkap, maka ini terkait langsung dengan potensi alami di sana. Pengurasan potensi perikanan laut yang tidak terkendali, apalagi dibarengi dengan cara-cara penangkapan di luar batas, misalnya bom ikan, jelas akan menjadi bumerang di belakang hari.
Potensi perikanan laut daerah ini sudah mulai tahap mengkhawatirkan, bisa dilihat dari ketimpangan potensi alami antara perairan pantai timur dan pantai barat Sumut. Ini mengkhawatirkan karena akan mengancam keberadaan dua sumber produksi ikan terbesar Sumut. Sudah sejak lama pantai timur dan barat Sumut menjadi ujung tombak perikanan tangkap, baik untuk pasar lokal, ekspor, maupun industri perikanan. Belawan dan Sibolga terkenal sebagai pelabuhan perikanan terbesar Sumut yang produksi ikan tangkapnya dikirim ke mana-mana. Badan Riset Kelautan dan Perikanan tahun 2001 mencatat, potensi perikanan di perairan pantai timur Sumut (sekitar Selat Malaka) tercatat sekitar 276.030 ton per tahun. Sedangkan pemanfaatan per tahun 2003 tercatat sekitar 255.499,2 ton. Angka ini memang mengejutkan karena, dengan data-data di atas, tergambar jelas kondisi perairan pantai timur Sumut sudah mendekati over fishing atau padat tangkap. Keadaan demikian menunjukkan betapa potensi perairan pantai timur sekitar Selat Malaka sudah sulit dioptimalkan karena tingkat pemanfaatannya mencapai 92 persen. Data Badan Riset Kelautan tersebut setidaknya memberi gambaran bahwa eksploitasi potensi perikanan tangkap di daerah ini tampaknya mulai timpang. Bandingkan dengan potensi perikanan di pantai barat Sumut (sekitar Samudra Hindia). Potensi perairan ini tercatat 1.076.960 ton per tahun, dengan tingkat pemanfaatan pada tahun 2003 baru mencapai 96.597,1 ton (8,96 persen).
Tingkat pemanfaatan potensi sumber daya perikanan yang belum merata di Sumut, khususnya perikanan tangkap, jelas berpengaruh serius. Salah satunya berdampak terhadap hasil tangkapan yang tidak berimbang karena penangkapannya yang tidak rasional. Agar ketimpangan tersebut tidak berlanjut, sudah selayaknya Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut berupaya melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap sumber daya perikanan tangkap. Caranya, bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota yang menjadi penanggung jawab teritorial setempat. Selain itu, untuk pengendalian pemanfaatan sumber daya perikanan di Sumut, diharapkan pula adanya patroli pengawasan pantai maupun samudra secara berkesinambungan. Langkah-langkah di atas memang harus dilakukan untuk menjamin produksi perikanan di Sumut. Apalagi, lonjakan produksi penangkapan ikan daerah ini tidak terlalu signifikan dibandingkan dengan potensi yang ada. Tahun 2002, misalnya, produksi penangkapan ikan di laut tercatat 345.192,4 ton, sedangkan tahun 2003 tercatat 352.096,2 ton atau hanya naik sekitar 1,9 persen. Sektor perikanan tampaknya memang tidak semata menjaring ikan, memancing, atau sekadar membuat keramba. Penggarapan potensi perikanan laut yang timpang pasti akan mengancam kelangsungan hidup nelayan ke depan.



REFERENSI

Barani, Husni Mangga. 2004. Pemikiran Percepatan Pembangunan Perikanan Tagkap Melalui Gerakan Nasional. [cited 2009 Mei 27]. Available at : http://tumoutou.net/702_07134/husni_mb.pdf
BPKM. 2015. Potensi Perikanan TAngkap di Sumatera Utara. (http://regionalinvestment.bkpm.go.id/newsipid/commodityarea.php?ic=1&ia=12). Diakses pada 24 November 2015 Pukul 10.20 WIB
DKP Sumut. 2014. Potensi Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara. (http://dkp.sumutprov.go.id/uptd_1_profil.php?kat=potensi). Diakses pada 24 November 2015 Pukul 10.20 WIB
WWF. 2014. Stok Ikan Indonesia Mulai Menurun, Bisnis Perikanan Terancam. (http://www.wwf.or.id/?33762/stok-ikan-indonesia-mulai-menurun-bisnis-perikanan-terancam). 24 November 2015 Pukul 22.27 WIB







1.

Saturday, October 3, 2015

Pre-Event APUFY (Asia-Pacific Urban Youth Assembly) 2015 I love YOU (Disaster): A Massive Youth Movement to Practice Strong Leadership in Disaster Preparedness

I love YOU (Disaster): A Massive Youth Movement to Practice Strong Leadership in Disaster Preparedness
#THANKyouDISASTER
by:
Ikbar Al Asyari (Malang)

Smile, tears, and laugh are something common Indonesia, Indonesia is well known as the happiest country in this world with every single problem they had, including disaster. Indonesian always smile every time and everywhere whether they know or not what kind of hazard they’re dealing with. It’s so refresh in our mind in December, 26th 2004 a mega disaster happen in Aceh by tsunami and earthquake 9.1 RS which is more than 160.000 people died and many losses more than $4.500 million. It’s been 11 years since mega tsunami 2004 in Aceh. The next one May, 27th 2006 Yogyakarta was attacked by massive earthquake which is more than 5.700 people died and losses more than $3.000 million. The similar condition also occurs in other countries. Pakistan with its earthquake on October, 8th 2004, earthquake in India on January, 26th 2001. Most of the have more than 5.000 people died and more than $1.000 million losses. There’re so many victim and many losses stuff.  The detail can be seen below:
Comparing with Japan, mega tsunami on March, 11th 2011, a mega earthquake happen 9.0 RS by epicenter in Tohoku. Based on the data, there’re 15.037 people died, 9.487 people disappear, and 5.282 get injured. With almost similar power of disaster, Japan is more ready to deal with disaster reflected by total victim (Muhari et al, 2011).
Disaster preparedness of Japan is the key to anticipate the disaster, The preparedness isn't only about technology and infrastructure, but also human resource development. Upgrading human resource capacity is the most important thing implemented by educating youth and children though disaster education and improving leadership capacity. Preparedness of facing the disaster from the basic science is implemented by collecting the data as much as possible to model the disaster and decide the pola, and mapping the disaster zone as well. Developing human capacity beyond disaster using local wisdom approach through tsunami tendoko which mean when tsunami happens, run away, scatter, save our own life first (Muhari, 2011). Young people and children have a central role as agent of change. Strategy of disaster preparedness is done by disaster awareness and disaster education concept. Disaster isn’t something we have to fear and avoid, disaster is something we should face together. I LOVE YOU (Disaster) is a platform and movement to engage and educate youth and children to build disaster resilience and urban resilience (Istiyanto, 2011).

Educating youth and children as part of the community is so important, seeing children are the most vulnerable when disaster came. Youth and children will lead the community and educate the community. The massive and wide movement can be achieved by involving them, they have the capability to innovate, educate and reach out to their direct and extended family as well as their wider community on how to reduce disaster risk and lead resilience building. Youth and children role is described by picture below:
The concept of I LOVE YOU (Disaster) try to make disaster is something we should face together. It needs youth and children action with local wisdom of disaster zone, supported with creativity, innovation, and technology which is the basic of youth strength and package by strong leadership. With this concept, we can implement disaster preparedness and creating youth and children beyond disaster which means youth and children will lead the community in the middle of disaster.


SOURCES
_____.2011. Ringkasan Eksekutif. (http://siteresources.worldbank.org/ INTINDONESIA/ Resources/ 226271-1150196584718/ ExeSumBhs.pdf). Accessed September, 29th 2015.
Istiyanto, D. 2011. Beberapa Catatan Menuju Strategi Efektif Pengurangan Resiko Bencana Tsunami. Balai Pengkajian Dinamika Pantai: ISTECS
Muhari, A. 2011. Belajar dari Bencana Jepang 11.03.2011. ISTECS
Muhari, A. 2011. Dampak Tsunami Jepang 2011 Terhadap Manusia: Permasalahan Dibalik Tingginya Angka Korban Jiwa. Tohoku University.



This article is publish regarding the discussion before APUFY (Asia-Pacific Urban Youth Assembly) 2015 Jakarta on October, 17th-18th.


Please visit: apufy website

Thursday, October 1, 2015

REKONSTRUKSI PERENCANAAN UTOPIA DAN SIKAP TERHADAP KEPULAUAN KARIMUN JAWA

1.        Pendahuluan
Kepulauan Karimun Jawa secara geografis terletak di Provinsi Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai Taman Nasional Laut Karimun Jawa berdasarkan SK. Menhut Nomor 74/Kpts-II/2001; Tgl 15-3-2001. Pulau Karimunjawa (ekosistem hutan hujan tropis dataran rendah) 1.285,50 ha, dan wilayah perairan 110.117,30 ha.  Kepulauan Karimun Jawa memiliki luas 107.225 ha, yang terdiri dari lautan seluas 100.105 ha, dan daratan seluas 7.120 ha yang tersebar di 27 pulau. Dari 27 pulau tersebut, 5 diantaranya telah berpenghuni yaitu P. Karimunjawa, P. Kemujan, P. Parang, P. Nyamuk dan P.Genting. Pulau-pulau yang termasuk ke dalam kawasan Taman Nasional Karimunjawa terdiri dari 22 pulau, sedangkan 5 pulau lainnya tidak termasuk ke dalam kawasan tersebut, yaitu P. Genting, P. Sambangan, P. Seruni, P. Cendikian, dan P. Gundul (Yusuf, 2013).

TN Karimunjawa mempunyai luasan total 111.625 ha, terdiri dari wilayah daratan di Pulau Kemujan (ekosistem mangrove) 222,20 ha. Kawasan TN Karimunjawa terdapat lima tipe ekosistem yaitu ekosistem hutan hujan tropis dataran rendah, hutan pantai, hutan bakau, ekosistem padang lamun, dan ekosistem terumbu karang. Berbagai upaya identifikasi dan invetarisasi flora dan fauna telah dilakukan baik oleh Balai Taman Nasional Karimun Jawa (BTNKJ) maupun oleh instansi terkait. Berdasarkan jenis habitatnya, saat ini telah teridentifikasi 262 spesies flora yang terdiri atas 171 flora yang hidup hutan hujan tropis dataran rendah (151 flora hutan hujan tropis, 11 spesies lumut, 15 spesies jamur), 45 spesies mangrove, 34 spesies flora hutan pantai, 11 spesie lamun, 18 spesies rumput laut. Sedangkan untuk fauna, saat ini telah teridentifikasi 897 spesies/genus fauna yang tersusun atas beberapa taxa yaitu Mamalia (7), Aves (116), Reptilia (13), Insekta (42), Pisces (412),Anthozoa (182 skeleractinian dan 23 non skeleractinian), Plathyhelminthes (2), Annelida (2),Gastropoda (47), Bivalvia (8), Cephalopoda (7), Arthopoda (5), Echinodermata (31) (KKP, 2013).
1.        Kondisi Kep. Karimun Jawa
1.2.1.                  Kondisi Fisik dan Alam
Selain kondisi alam yang bagus, kep. Karimun Jawa juga didukung kondisi fisik yang bagus. Iklim di kep. Karimun Jawa termasuk ke dalam tipw C dengan curah hujan 3.000 mm/th dan suhu antara 30-310C. kondisi oseanografi kawasan tersebut rata-rata kecepatan arus adalah 8-25 cm/dt. Kondisi topografi adalah berupa dataran rendah yang bergelombang dan ketinggian antara 0-506 m dari permukaan laut. Kondisi hidrologi kawasan Taman Nasional Karimunjawa tidak terdapat sungai besar, namun terdapat lima mata air besar, yaitu Kapuran (Pancuran Belakang), Legon Goprak, Legon Lele, Cikmas dan Nyamplungan, yang dimanfaatkan sebagai sumber air minum dan memasak oleh masyarakat sekitar (Supriharyono, 2003).
Fakta di lapangan, keberadaan pulau-pulau kecil di kawasan TN Karimun Jawa sangat strategis sebagai salah satu sumber ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kondisi kepulauan Karimun Jawa yang masih sangat bagus menambal nilai ekonomis kawasan tersebut. Pada kepulauan Karimun Jawa dapat dijumpai berbagai macam ekosistem laut diantaranya: ekosistem terumbu karang, ekosistem mangrove, dan ekosistem padang lamun. Ekosistem terumbu karang merupakan ekosistem yang subur dan paling produktif di lautan, hal ini disebabkan oleh kemampuan terumbu untuk menahan nutrien dalam sistem dan berperan sebagai kolam untuk menampung segala masukan dari luar. Yusuf (2013) menyebutkan kondisi terumbu karang di Kep. Karimun Jawa terdapat 20-33 genus. Jumlah terbesar ditemukan di P. Tengah, P. Kecil, P. Krakal Kecil dan P. Kumbang, sedangkan yang terendah ditemukan di P. Kemujan, dan P. Menyawakan. Kepadatan ikan-ikan karang yang didapatkan di perairan Karimunjawa berkisar antara 0,5–3,2 ekor/m2 atau ratarata sebesar 1,14 ekor/m2. Kepadatan terendah ditemukan di P. Menjangan Kecil dan tertinggi di P. Sintok dengan total potensi sumberdaya ikan adalah 653,1 ton/th.
Ekosistem hutan mangrove Taman Nasional Karimunjawa terdapat di Pulau Karimunjawa, Kemujan, Cemara Kecil, Cemara Besar, Krakal Kecil, Krakal Besar, Mrico, Menyawakan, dan Sintok. Hutan mangrove terluas terdapat di Pulau Kemujan dan Karimunjawa seluas 396,90 ha yang didominasi oleh jenis Exoccaria agallocha sedangkan jenis Rhizhophora stylosa menyebar di seluruh wilayah. Spesies mangrove yang ditemukan di Karimunjawa terdiri dari 44 spesies yang terdiri atas 26 spesies mangrove sejati dan 13 spesies mangrove ikutan yang berada di dalam kawasan dan 5 spesies di luar kawasan taman nasional. Padang lamun tersebar diseluruh kawasan taman nasional hingga kedalaman 25 m. Jenis lamun yang ditemukan sebanyak 9 jenis yaitu Enhalus acroides, Halophila ovalis, Thalassia hemprichii, Cymodocea rotundata, C.Serulata, Halodule pinifolia, H.univervis, Syringodium isotifolium, dan Thalassodendrum ciliatum. Dengan persentase penutupan dan kerapatan relatif cukup banyak pada jenis Thalassia hemprichii, Cymodocea rotundata, dan Halophila ovalis (Anggraeni, 2008).
1.2.2.                  Kondisi Sosial

Berdasarkan Statistik Balai Taman Nasional Karimunjawa Tahun 2002, kawasan Taman Nasional Karimunjawa dihuni penduduk sebanyak 8.842 jiwa. Tingkat pendidikan di Kepulauan Karimunjawa lebih banyak tamat, tidak tamat dan belum sekolah. Hal ini menunjukkan masih rendahnya tingkat pendidikan karena penduduk usia sekolah banyak bekerja membantu orang tua, rendahnya kesadaran dan keterbatasan biaya.
Mata pencaharian masyarakat karimunjawa didominasi oleh buruh tani/nelayan yaitu sebesar 61%. Hal ini mengindikasikan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap sumberdaya perikanan. Masyarakat  Karimunjawa berasal dari etnis Jawa, Madura, Bajo, Bugis, Muna, Luwu, Buton dan Mandar. Mayoritas penduduk Karimunjawa berasal dari Jawa, namun sebagian besar etnis telah berbaur dan berinteraksi dengan etnis lain. Salah satu kebiasaan warga karimunjawa pada setiap Kamis malam adalah mengadakan acara tahlillan secara bergilir di setiap lingkungan dengan tujuan mempererat silaturahmi.

1.        Rencana Pengembangan Kep. Karimun Jawa
Kepulauan Karimun Jawa memiliki kondisi alam yang sangat bagus dan memiliki kearifan masyarakat yang pro aktif dalam pembangunan dan pengembangan kawasan konservasi TN Karimun Jawa. Dengan kondisi alam dan masyarakat yang dinamis dan aktif, maka pengembangan dan pembangunan daerah Kep. Karimun Jawa adalah sebagai kawasan konservasi dan ekowisata secara terpadu berbasis masyarakat. Menurut Balai Taman Nasional Karimun Jawa (2004) visi utama pengembangan TN Karimun Jawa adalah memanfaatkan potensi sumber daya yang ada dengan melestarikan fungsi ekosistem menuju terwujudnya hubungan yang seimbang, seriasi, selaras antara manusia dan lingkungannya yang dapat mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah kepulauan karimunjawa.
Keterpaduan dan integrasi Kep. Karimun Jawa dapat dicapai dengan adanya 1.) keberadaan sumberdaya pesisir dan lautan yang besar dan beragam, 2.) peningkatan pembangunan dan jumlah penduduk, 3.) tuntutan keseimbangan antara kepentingan konservasi dan pengelolaan wilayah pesisir dan lautan sebagai pusat pengembangan kegiatan ekonomi dalam proses pembangunan. Pengembangan aspek sosial, ekonomi, dan budaya: dilakukan secara berkelanjutan dan dinamis dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, budaya, dan aspirasi masyarakat serta konflik kepentingan dan pemanfaatan yang mungkin ada. Integrasi dan keterpaduan pengelolaan Kep. Karimun Jawa meliputi beberapa hal diataranya: aspek ekologis, sektor, multi disiplin ilmu, stakeholder, dan private sector. Pendekatan keterpaduan pengelolaan/pemanfaatan kawasan kep. Karimunjawa menjadi sangat penting, sehingga diharapkan dapat terwujud satu rencana dan satu pengelolaan serta tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Balai Taman Nasional Karimun Jawa (2004) menentukan arah kebijakan pengelolaan Kep. Karimun Jawa menjadi 5 arah kebijakan. Kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Kebijakan pemberdayaan masyarakat (memperkuat peran penduduk asli, dan pembangunan ekonomi masyarakat)
2.      Kebijakan konservasi lingkungan biofisik
3.      Kebijakan sistem pemanfaatan zona
4.      Kebijakan pengembangan pariwisata bahari terpadu
5.      Kebijakan pengembangan kelembagaan dan pembiayaan.


2.    Pengembangan Sektor Ekowisata Kep. Karimun Jawa
Sektor pariwisata adalah sektor pendongkrak roda perekonomian. Sektor pariwisata mampu memberikan sumbangan besar bagi perkembangan kehidupan masyarakat sekitar. Sektor wisata dipadupadankan dengan ekologis menajdi ekowisata. Konsep ekowisata diharapkan mampu menggerakan roda ekonomi dengan tetap ramah terhadap lingkungan. Pembangunan Kep. Karimunjawa harus mampu mengakomodir dua hal penting, yaitu kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Oleh karenanya pembangunan Karimunjawa harus memiliki manfaat terbesar untuk masyarakat. Orientasi pengembangan harus memiliki keseimbangan kepentingan antara ekonomi dan konservasi dan seluruh rangkaian proses dari pengembangan sampai dengan pembangunan melibatkan masyarakat dan stakeholder terkait. Pariwisata dikembangkan dengan menggunakan prinsip sebagai berikut:
1.    Pariwisata sebagai industri,
2.    Pariwisata berkelanjutan
3.    Pariwisata sebagai pengembangan wilayah
4.    Keterpaduan sistem permintaan dan penawaran
5.    pemberdayaan masyarakat lokal
6.    Sinergis dan komplementasi
Tampaknya, konsep ekowisata (eco-tourism) hanya menjadi wacana belaka. Konsep ini hanya sebagai konsep, tetapi pada kenyataan lapang tetap menimbulkan masalah degradasi lingkungan. Secara umum, fungsi utama kawasan taman nasional adalah sebagai daerah perlindungan sumberdaya alam hayati dan non hayati. Kerusakan lingkungan dari proses penangkapan ikan yang kurang ramah lingkungan, waste management yang kurang bagus ditambah dengan jumlah wisatawan yang semakin besar.
Degradasi yang terjadi dapat dilihat dari tabel di bawah menurut Suryanti (2010):

Data di atas merupakan data yang didapat dari analisa citra satelit dalam skala periode waktu. Data didapat dari perbandingan tahun 1991, 2002, 2004, dan 2009. Terdapat perubahan yang signifikan dari tahun 1991 hingga tahun 2002. Ekosistem karang hidup mengalami degradasi sebesar 15,1%, lamun sebesar 9,1%, dan mangrove mengalami perluasan 43,0%. Tahun 2002-2004 degradasi 6,4%, 0,3%, dan 51,4% untuk karang hidup, lamun, dan mangrove. Kondisi ini terus berlangsung dari waktu ke waktu hingga saat ini.
Dari data diatas, ekowisata memang cara baik untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat. Akan tetapi, fakta di lapang ekowisata masih tidak bisa menyeimbangkan antara kebutuhan ekonomi dan ekologi. Dengan demikian TN Karimun Jawa, kabupaten Jepara harus dikembalikan ke tujuan semula untuk tujuan konservasi dan perlindungan lingkungan.

REFERENSI

Anggraeni, R. 2008. Valuasi Ekonomi Ekosistem Terumbu Karang Taman Nasional Karimunjawa. Bogor: Institut Pertanian Bogor.
BTNKJ. 2004. Penataan Zonasi Taman Nasional Karimunjawa Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah. Semarang: Departemen Kehutanan.
KKP. 2013. Basis Data Konservasi. (http://kkji.kp3k.kkp.go.id/ index.php/basisdata- kawasan-konservasi/details/1/13). Diakses pada 28 September 2015 Pukul 16.59.
Supriharyono. 2003. Pelestarian dan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Wilayah Pesisir Tropis. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Suryanti. 2010. Degradasi Pantai Berbasis Ekosistem di Pulau Karimun Jawa Kabupaten Jepara. Semarang: Universitas Diponegoro.
Yusuf, M. 2013. Kondisi Terumbu Karang dan Potensi Ikan di Perairan Taman Nasional Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Semarang: Universitas Diponegoro.

Tuesday, August 11, 2015

ANALISA PERATURAN MENTRI KELAUTAN DAN PERIKANAN NO.2 TAHUN 2015

ANALISA PERATURAN MENTRI KELAUTAN DAN PERIKANAN NO.2 TAHUN 2015
Oleh: Ikbar Al Asyari (Ilmu Kelautan Univ. Brawijaya)


1.    Pendahuluan
Pembangunan sektor perikanan memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap pertumbuhan bidang ekonomi. Berbagai hal sudah dilakukan demi upaya menjaga dan memanajemen sumberdaya yang ada sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 (pasal 33) maupun Undang-Undang Perikanan No. 31 tahun 2004, yang intinya memberikan mandat kepada pemerintah didalam mengelola sumberdaya alam untuk kesejahteraan rakyat dengan memperhatikan kelestarian dan keberlanjutan sumberdaya tersebut. Sumberdaya ini secara umum disebut atau termasuk dalam kategori dapat pulih. Namun, kemampuan alam untuk memperbaharui ini bersifat terbatas. Jika manusia mengeksploitasi sumberdaya melelebihi batas kemampuannya untuk melakukan pemulihan, sumberdaya akan mengalami penurunan, terkuras dan bahkan menyebabkan kepunahan. Salah satu untuk menjaga kelestarian ikan pemerintah mengatur tentang alat tangkap ikan yang ramah lingkungan.
Kenyataan di lapang, sumberdaya perikanan Indonesia mengalami degradasi yang sangat tinggi dengan meningkatnya overfishing dan menurunya stok ikan yang ada. Penggunaan alat tangkap dan metode tangkap yang tidak ramah lingkungan dan tidak berkelanjutan menyebabkan overfishing dan menurunya stok ikan. Alat tangkap diantarnya adalah cantrang. Penggunaan alat penangkap ikan cantrang di Indonesia banyak digunakan oleh para nelayan di pantai utara Jawa Timur dan Jawa Tengah terutama bagian utara. Cantrang adalah sejenis pukat tarik  yang biasanya digunakan untuk menangkap  udang dan ikan demersal. Menurut beberapa penelitian, cantrang diindikasikan sebagai alat tangkap ikan yang kurang ramah lingkungan karena hampir mirip dengan trawl.
Metode menangkap ikan dengan mengunakan cantrang dengan cara membabi buta, menggunakan perahu/kapal dengan jaringnya yang  berkantong, bersayap dan mempunyai mulut jaring yang lebar, panjang dan dalam. Sehingga lebih banyak ikan yang ditangkap dalam waktu singkat. Tentu ini secara ekonomi adalah efisien dan efektif.  Namun efek dari jaring cantrang  itu, banyak juga ikan kecil-kecil maupun ikan yang tidak bisa dikonsumsi ikut tertangkap. Ikan-ikan yang tidak berguna ini biasanya mati begitu saja dan dibuang kembali ke laut. Di sinilah efek negatif jaring ini  sangat kuat untuk merusak lingkungan. Dan sebenarnya dalam jangka panjang akan merugikan kepentingan ekonomi bangsa juga. Karena penggunaan cantrang ini, maka banyak ikan-ikan kecil yang ikut mati terjaring. Akibatnya pada kurun waktu tertentu, ikan-ikan tersebut akan habis karena tidak sempat regenerasi dengan alami.
Dengan demikian perlu adanya regulasi yang mengatur untuk manajemen sumberdaya secara berkelanjutan. Sehingga adanya sumberdaya yang ada tidak hanya kita nikmati sepihak tetapi anak cucu kedepan juga bisa menikmati seperti yang kita rasakan.
  1. Kebijakan Pemerintah
Berdasarkan dampak penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang tersebut dikeluarkanlah Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan NO.2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Dasar yang digunakan untuk analisa penggunaan cantrang adalah perikanan berkelanjutan, nilai keberlanjutan alat tangkap. Berdasarkan jenis alat tangkap dapat dibedakan sebagai berikut:
1.    Alat tangkap selektif, ialah alat tangkap yang ramah secara ekologis (ecologically friendly). Contoh paling umum dari alat penangkapan ikan kategori ini ialah pancing;
2.   Alat tangkap yang cenderung menyebabkan terjadinya tangkap lebih (overfishing), sehingga bisa merusak sumber daya dan ekologi;
3.   Alat tangkap yang dalam operasinya cederung menyebabkan kerusakan habitat ikan sehingga berdampak negatif secara ekologis;
4.   Alat tangkap yang cenderung merusak secara ekologis melalui tangkap lebih dan kerusakan habitat ikan;

Di negara tetangga dapat dilihat perbandingan sebagai berikut:







Penerapan PERMEN-KP No. 2 Tahun 2015 secara konsekuen. Dalam waktu singkat, beberapa dampak langsung yang bias dirasakan termasuk:

1.    Puluhan ribu nelayan bersama rumah tangga perikanan akan kehilangan pekerjaan dan unit usaha bisnis di bidang perikanan tangkap;
2.    Hasil tangkapan ikan akan turun secara mendadak sampai terjadi keseimbangan yang baru;
3.    Unit usaha pengolahan ikan akan kekurangan bahan baku secara mendadak sampai terjadi keseimbangan yang baru (pengalihan usaha bisnis);
4.    Berkurangnya lapangan pekerjaan (serapan tenaga kerja) secara mendadak, sebelum adanya alternatif lapangan pekerjaan yang baru
Paling tidak, ke-empat point di atas akan menyebabkan dampak ekonomi nyata pada tingkat nelayan dan rumah tangga perikanan. Berkurangnya pendapatan atau hilangnya sumber mata pencaharian sering menimbulkan dampak sosial yang sulit bisa dikompensasi. Oleh karena itu, pemerintah harus segera memperhatikan dan melakukan jalan pintas (break trhough) untuk mengurangi dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan dari PERMEN-KP No. 2 Tahun 2015.
Jadi secara garis besar ada dua aspek utama yaitu ekologis dan ekonomi. Dalam kenyataan kesadaran masyarakat perikanan dalam melestarian sumberdaya ikan sangatlah minim dan cenderung merusak. Pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang akan meminimalisir over fishing, perusakan terumbu karang  dan tentunya menjaga  pelestarian suberdaya perikanan, hal ini masuk dalam aspek ekologi. Dan secara ekonomi yang berdampak pada penurunan pendapatan nelayan.
1.    Rekomendasi
Dari analisa kebijakan Permen NO.2/PERMEN-KP/2015 terlihat 2 kepentingan yang saling bertubrukan, dimana pemerintah ingin melaksanakan pembangunan perikanan berkelanjutan dengan menjaga populasi ikan, disisi lain banyak masyarakat nelayan yang bertumpu pada penggunaan alat cantrang dan ingin terus menggunakan alat tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Untuk itu agar peraturan tersebut tetap terlaksana tampa merugikan nelayan cantrang, maka ada beberapa rekomendasi yang dapat menjadi rujukan pemerintah dalam menjalankan peraturan tersebut yaitu ;
1.    Pemerintah harus kontinyu mensosialisasikan Permen NO.  2/PERMEN-KP/2015 kepada nelayan cantrang di seluruh Indonesia dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh-tokoh masyarakat., dan nelayan itu sendiri di setiap daerah  masing-masing.
2.    Terus membangun kesadaran masyarakat dalam melaksanakan pembangunan perikanan berkelanjutan berbasis ekosistem, dimana sumber daya perikanan tidak boleh di eksploitasi habis tapi juga untuk generasi berikutnya.
3.    Redesign alat tangkap nelayan cantrang agar alat tangkap tersebut menjadi ramah lingkungan sesuai petunjuk teknis Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2011, tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkap ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
4.    Penggantian alat tangkap cantrang dengan alap pengkap ikan yang ramah lingkungan secara bertahap dan adanya pendampingan terus menerus oleh pihak pemerintah.
5.    Pemerintah harus berpijak pada pengelolaan perikanan berbasis kerakyatan dimana keterlibatan penguna ( user ) yaitu masyarakat nelayan dalam  pengelolaan perikanan secara berkelanjutan sangatlah penting karena tidak ada program pengelolaan yang sukses tampa terlibatnya pengguna. Pennguna harus mengambil bagian dalam semua fase pengembangan rencana pengelolahan dan implementasi program pengelolahan perikanan berkelanjutan. Misalnya melibatkan masyarakat nelayan dalam membuat peraturan pengelolahan perikanan di Indonesia.
Dengan adanya rekomendasi tersebut diharapkan konflik adanya Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan NO.  2/PERMEN-KP/2015 dapat di minimalisir dan tentunya semua berharap pembangunan perikanan yang berkelanjutan dapat terwujud dan meningkatkan perekonomian masayarakat nelayan di Indonesia.


DAFTAR REFERENSI

Ardidja,S. 2005. Metode Penangkapn Ikan Jl.1. Cianjur : CV. Baruna Ilmu Indonesia
Ardidja,S. 2005. Metode Penangkapn Ikan Jl.2. Cianjur : CV. Baruna Ilmu Indonesia
Cahyani, TR. 2013. Kajian Penggunaan Cantrang Terhadap  Kelestarian Sumberdaya Ikan Demersal. Universitas Diponegoro. Semarang
Mallawa,A. 2006. Pengelolahan Sumberdaya Ikan Berkelanjutan dan Berbasis Masyarakat. Penelitian Program COREMAP II Kab. Selayar
Nainggolan, C. 2012. Metode Penangkapan Ikan. Tangerang : Penerbit Universitas Terbuka.
Rendra, E. 2015. Analisis Kebijakan tentang Penggunaan Alat Penangkap Ikan Jenis Cantrang ( Pukat  Tarik ) di Indonesia. (http://www. Analisiskebijakantentangapi.com-150228042108-conversion-gate02). Diakses pada 31 Mei 2015 pukul 22..23 WIB
Sondita, A.F.A. 2012. Manajemen Sumber Daya Perikanan. Jakarta : Penerbit Universitas Terbuka.
Sukandar et al. 2015.  Tinjauan Akademis terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Beberapa Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Malang: FPIK Universitas Brawijaya.
Wardhani, RK , dkk. 2012. Analisis Usaha Alat Tangkap Cantrang (Boat Seine) Di Pelabuhan Perikanan Pantai Tawang Kabupaten Kendal. Journal of Fisheries Resources Utilization Management and Technology  Volume 1, Nomor 1,  Th. 2012 Hlm 67-76